Tok! Angkutan Logistik AMDK Tidak Dapat Dispensasi Selama Mudik Lebaran

Indonesia Berita Berita

Tok! Angkutan Logistik AMDK Tidak Dapat Dispensasi Selama Mudik Lebaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Pemerintah tidak mengizinkan pengajuan dispensasi angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) menggunakan kendaraan bersumbu tiga.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan pengajuan dispensasi angkutan air minum dalam kemasan menggunakan kendaraan bersumbu tiga ataupun kendaraan yang memiliki beban lebih dari 14 ton, selama periode mudik 2023.

“Masih tetap seperti ketentuan sesuai SKB KemenPUPR, Kemenhub dan Korlantas, AMDK tidak masuk dalam pengecualian,” kata Adita saat dihubungi Bisnis pada Rabu . Aturan ini mulai berlaku sejak Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat dan akan kembali berlaku pada arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Namun menurutnya, AMDK dimasukan ke dalam kategori pangan dan bisa didistribusikan selama periode mudik 2023 dengan menggunakan kendaraan di bawah sumbu tiga dan di bawah kendaraan dengan berat 14 ton.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengamat sarankan pemerintah fokus elektrifikasi angkutan umumPengamat sarankan pemerintah fokus elektrifikasi angkutan umumPengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Sophie Wulan Tangkudung, menyarankan agar pemerintah pusat maupun daerah mulai fokus pada transisi ...
Baca lebih lajut »

Truk Angkutan Barang Kena Pembatasan di Mudik Lebaran 2023, Catat Tanggal dan LokasinyaTruk Angkutan Barang Kena Pembatasan di Mudik Lebaran 2023, Catat Tanggal dan LokasinyaPemerintah menetapkan aturan pembatasan untuk moda truk angkutan barang di periode mudik dan arus balik Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Baca lebih lajut »

Menjelang Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Melarang Kendaraan Angkutan Berat Melintasi Jalan IniMenjelang Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Melarang Kendaraan Angkutan Berat Melintasi Jalan IniKapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyatakan pihaknya melarang kendaraan yang mengangkut barang berat melintas di jalan ini menjelang mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »

H-7 Lebaran: Penumpang Angkutan Umum Melonjak, Kendaraan Pribadi Masih LandaiKemenhub mencatat lonjakan penumpang angkutan umum mulai terlihat hampir di semua moda angkutan seminggu sebelum lebaran, tapi masih landai untuk kendaraan pribadi
Baca lebih lajut »

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Mulai Berlaku Hari IniPembatasan Angkutan Barang di Tol Mulai Berlaku Hari IniPembatasan truk angkutan barang di jalan tol pada masa arus mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB.
Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini, Dishub Jawa Barat Larang Angkutan Barang Melintas di Jalan TolDishun Jawa Barat melarang angkutan barang melintas di Jalan Tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 01:46:10