Tok! Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba

Ammar Zoni Berita

Tok! Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba
Irish Bella
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 53%

Ammar Zoni menerima putusan majelis hakim.

Putusan Ammar Zoni dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin . Sementara itu sang aktor tidak hadir secara langsung, melainkan melalui online."Menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin .

Hakim menambahkan,"menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah."Semisal Ammar Zoni tidak bisa membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah tiga bulan. Ammar Zoni yang terlihat di layar video, menerima putusan majelis hakim. Bapak dua anak ini juga berterima kasih dengan masa hukuman 3 tahun penjara.Putusan hukuman Ammar Zoni ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum , 12 tahun penjara."Pikir-pikir," tegas Jaksa Penuntut Umum.Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar sang aktor. Tak hanya ditangkap karena barang bukti tersebut. Ammar Zoni juga diduga bisnis narkoba, inilah yang kemudian hukumannya menjadi berat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Irish Bella

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Sebut Ammar Zoni Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur', Kuasa Hukum: Mungkin Ilusi AjaJaksa Sebut Ammar Zoni Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur', Kuasa Hukum: Mungkin Ilusi AjaJon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mempertanyakan bukti sabu yang diduga diperjualbelikan Akri dan Ammar.
Baca lebih lajut »

Ammar Zoni Bantah Sebagai Pemodal Bisnis Narkoba, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Seadil-AdilnyaAmmar Zoni Bantah Sebagai Pemodal Bisnis Narkoba, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Seadil-AdilnyaSidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Dalam sidang yang mengagendakan duplik ini, Ammar membantah jadi pemodal bisnis narkotika.
Baca lebih lajut »

Dituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang AdilDituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang AdilAktor Ammar Zoni berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil kepada dirinya dalam kasus narkoba ketiga yang menjeratnya.
Baca lebih lajut »

Ammar Zoni Memelas ke Hakim Yakinkan Dirinya Bukan Pemodal Bisnis NarkobaAmmar Zoni Memelas ke Hakim Yakinkan Dirinya Bukan Pemodal Bisnis NarkobaAmmar Zoni memelas ke Majelis Hakim. Mantan suami Irish Bella itu menegaskan dirinya bukan pemodal bisnis narkoba.
Baca lebih lajut »

Jalani Sidang Lagi, Ammar Zoni Mohon ke Hakim Sambil Memelas: Saya Bukan Seperti yang DituduhkanJalani Sidang Lagi, Ammar Zoni Mohon ke Hakim Sambil Memelas: Saya Bukan Seperti yang DituduhkanPengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang atas kasus narkoba secara online, terhadap pesinetron Ammar Zoni. Dia membantah menjadi pemodal bisnis narkoba.
Baca lebih lajut »

JPU Tolak Pledoi Ammar Zoni, Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Sesuai TuntutanJPU Tolak Pledoi Ammar Zoni, Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Sesuai TuntutanJPU meyakini Ammar Zoni melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terlibat penyebaran narkotika golongan 1, berdasarkan fakta persidangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 17:56:55