TNI Sebut Kabasarnas dan Anak Buahnya Belum Jadi Tersangka Kasus Suap

Indonesia Berita Berita

TNI Sebut Kabasarnas dan Anak Buahnya Belum Jadi Tersangka Kasus Suap
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

TNI menyebut Kabasarnas RI, Henri Alfiandi serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto belum menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Kresno menyampaikan, Puspom TNI kemudian akan menindaklanjuti serta mendalami LP tersebut. Dia menegaskan, pendalaman tersebut akan dilakukan bersama KPK, mengingat kasusnya memiliki kaitan dengan kewenangan lembaga tersebut.Jika sudah terbukti benar ada unsur dugaan pidana, berikutnya TNI bersama KPK akan memublikasikannya secara bersama. Kresno menyebut, penanganan kasus ini memerlukan diskusi serta pemahaman bersama.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu . Selain dua tersangka dari unsur TNI, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari kalangan sipil, yaitu MG selaku komisaris utama PT MGCS, MR selaku direktur utama PT IGK, serta RA selaku dirut PT KAU. Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Ketentuan yang Buat TNI Keberatan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPKIni Ketentuan yang Buat TNI Keberatan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPKTNI memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.
Baca lebih lajut »

KPK Dinilai Menyalahi Ketentuan TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai TersangkaKPK Dinilai Menyalahi Ketentuan TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai TersangkaPuspom TNI menyebut untuk anggota militer memiliki ketentuan dan aturan hukum sendiri, sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinilai menyalahi ketentuan.
Baca lebih lajut »

Mahfud Minta TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi di Pengadilan MiliterMahfud Minta TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi di Pengadilan MiliterMenko Polhukam, Mahfud MD meminta TNI menuntaskan kasus Kabasarnas, Henri Alfiandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK Minta Maaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Akui KhilafKPK sampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Baca lebih lajut »

Mahfud Buka Suara Soal OTT Kabasarnas Henri AlfiandiMahfud Buka Suara Soal OTT Kabasarnas Henri AlfiandiMahfud buka suara soal OTT KPK terhadap Kabasarnas Henri Alfiandi yang salah secara prosedural. Simak 4 poinnya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:00:29