TNI Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Tanjung Pasir, Banten

Berita Berita

TNI Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Tanjung Pasir, Banten
PAGAR LAUTTNIBANTEN
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 129 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 76%
  • Publisher: 68%

TNI membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tanjung Pasir, Banten, yang terpasang tanpa izin. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama berbagai entitas telah ditemukan untuk wilayah tersebut. Penemuan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana HGB dan SHM bisa dikeluarkan untuk wilayah di atas laut dan siapa saja yang bertanggung jawab atas pendistribusiannya.

Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten , Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km.

Cara daftar baca di Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional…di atas merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pasal 33 ayat 2, 33 ayat 3, dan 33 ayat 4. Amanat tersebut begitu jelas memberikan landasan konstitusional penyelenggaraan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Sebagai negara hukum, amanat pasal 33 tersebut secara implisit menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak lebih besar dari kekuatan individu, kelompok, maupun segelintir orang.Sebagai negara kesejahteraan, Indonesia tidak hanya berperan sebagai pengatur (regulator), tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam kegiatan perekonomian guna memastikan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sektor-sektor strategis tidak jatuh ke tangan segelintir pihak yang berorientasi pada keuntungan semata. Baru-baru ini, yang ramai menjadi perbincangan publik adalah ditemukannya pagar laut yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nusron Wahid, terdapat Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, milik perorangan sebanyak 9 bidang, serta terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Tentu menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin HGB dan SHM dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang wilayahnya berada di atas laut?Pertanyaan lebih lanjut, jika memang ini maladministrasi, mengapa pemilik sertifikat HGB terdiri dari beberapa pemilik? Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jelas disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

PAGAR LAUT TNI BANTEN HGB SHM TANJUNG PASIR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Tanjung Pasir, BantenPemerintah Bongkar Pagar Laut di Tanjung Pasir, BantenKKP akan membongkar pagar laut di Tanjung Pasir, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah pertemuan Sakti Wahyu Trenggono dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »

TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut di Tanjung PasirTNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut di Tanjung PasirTNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, melibatkan puluhan kapal milik TNI AL dan nelayan. Pagar-pagar bambu tersebut dirobohkan dengan mengikatnya dan ditarik dengan kapal. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km dan mendalami penanggung jawabnya. Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut.
Baca lebih lajut »

TNI AL Target Selesaikan Pembongkaran Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir Dalam 10 HariTNI AL Target Selesaikan Pembongkaran Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir Dalam 10 HariKepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten akan dilakukan dalam 10 hari ke depan. Proses ini akan melibatkan TNI dan nelayan dengan target 2 kilometer per hari.
Baca lebih lajut »

TNI AL Targetkan Bongkar Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir dalam 10 HariTNI AL Targetkan Bongkar Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir dalam 10 HariPagar laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, di targetkan akan dibongkar dalam 10 hari oleh TNI AL. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan target 2 km per hari dan melibatkan nelayan. Proses ini bertujuan untuk memastikan nelayan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lancar dan mencegah kerusakan ekosistem pesisir.
Baca lebih lajut »

TNI dan Nelayan Bongkar Pagar Laut Tanjung PasirTNI dan Nelayan Bongkar Pagar Laut Tanjung Pasir600 personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir dibubarkan pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 km atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Pembongkaran dilakukan untuk membuka akses bagi para nelayan dan karena pagar laut tersebut dianggap ilegal.
Baca lebih lajut »

TNI dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tanjung PasirTNI dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tanjung PasirPersonel TNI dan nelayan membongkar pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Menteri KKP Trenggono sepakat untuk membongkar pagar laut tersebut setelah bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Sebelumnya, pembongkaran ditunda untuk memastikan berlangsungnya proses penyidikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 06:01:18