TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer via tribunnews

Dalam surat tersebut permohonan pengampunan diajukan di antaranya karena Junior akan pensiun pada 3 April 2022 dan menderita sakit asam lambung serta tekanan darah tinggi.

Tatang mengatakan usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit TNI. "Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas PeneranganTerkait sakit yang dikeluhkan Junior, Tatang mengatakan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya Junior diperiksa di Pengadilan Militer."Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang., Tatang mengatakan saat ini Junior ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat KUHPM.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dinas Penerangan TNI AD Tegaskan Brigjen Junior Tetap Harus Jalani Proses HukumDinas Penerangan TNI AD Tegaskan Brigjen Junior Tetap Harus Jalani Proses HukumDinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022. Oleh karena itu, Brigjen Junior sejauh ini tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca lebih lajut »

TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun PensiunTNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun PensiunDinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun memasuki pensiun pada 3 April
Baca lebih lajut »

Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI ADBrigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI ADTNI AD menyampaikan beberapa syarat bagi Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM). TNI Angkatan...
Baca lebih lajut »

Beredar Foto Selembar Surat Menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan dan Sakit - Tribunnews.comBeredar Foto Selembar Surat Menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan dan Sakit - Tribunnews.comSebuah foto menampilkan selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial.
Baca lebih lajut »

TNI AD Jawab Brigjen Tumilaar yang Minta Diampuni karena Sakit-Mau PensiunTNI AD Jawab Brigjen Tumilaar yang Minta Diampuni karena Sakit-Mau PensiunSurat Brigjen Junior Tumilaar berisi permintaan pengampunan karena sakit di tahanan beredar luas. TNI AD menyebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 17:42:07