Tito Minta Kepala Daerah Terbitkan Aturan PPKM yang Lebih Spesifik

Indonesia Berita Berita

Tito Minta Kepala Daerah Terbitkan Aturan PPKM yang Lebih Spesifik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

'Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri,' kata Tito.

telah menerbitkan Instruksi Mendagri yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM. Tito pun meminta kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM, baik level 2, 3, maupun 4 untuk menindaklanjutinya.meminta para kepala daerah untuk mengeluarkan aturan yang lebih spesifik namun tidak melampaui Instruksi Mendagri yang telah dikeluarkan.

"Mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur/bupati/wali kota dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Setpres, Senin .Selain menerbitkan kebijakan, Tito juga meminta para kepala daerah untuk menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah .

"Kemudian rapat forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi atau kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan lain-lain," ujarnya.Tito juga meminta kepala daerah untuk melibatkan tokoh-tokoh masyarakat hingga ormas-ormas di wilayahnya.

"Dan kemudian kita harapkan juga rekan-rekan kepala daerah ini dapat berkoordinasi tidak hanya dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi ormas, OKP yang bisa menjadi mitra tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh," tutur

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus - Tribunnews.comMendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus - Tribunnews.comMendagri Tito Karnavian keluarkan 3 Inmendagri menyusul aturan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli - 2 Agustu
Baca lebih lajut »

Tak Ada Uang untuk Beli Beras, Suami Istri Jual Perabot Rumah: Netes Air mata Kalau Anak Minta Jajan - Tribun SumselTak Ada Uang untuk Beli Beras, Suami Istri Jual Perabot Rumah: Netes Air mata Kalau Anak Minta Jajan - Tribun SumselSuami istri terpaksa jual pakaian hingga perabot rumah untuk beli beras di Bandung. Belum lagi jika anaknya minta uang jajan, air matanya menetes
Baca lebih lajut »

Baskara Aji Sudah Terima Info dari Pak Puhut, Menunggu Instruksi Tito KarnavianBaskara Aji Sudah Terima Info dari Pak Puhut, Menunggu Instruksi Tito KarnavianKadarmanta Baskara Aji menyatakan siap melaksanakan instruksi terbaru Mendagri Tito Karnavian soal perpanjangan PPKM Level 4. Luhut
Baca lebih lajut »

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Perpanjangan PPKMMendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Perpanjangan PPKMUntuk mendukung perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi Mendagri sebanyak tiga.
Baca lebih lajut »

Tito Larang Papua Gunakan Istilah LockdownTito Larang Papua Gunakan Istilah LockdownTito Larang Papua Gunakan Istilah Lockdown. Indonesia tidak mengenal istilah lockdown. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 tentang PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali.
Baca lebih lajut »

Apakah Papua Bakal Lockdown? Ini Kata Tito |Republika OnlineApakah Papua Bakal Lockdown? Ini Kata Tito |Republika OnlineMendagri minta gubernur melaksanakan kebijakan pemberlakuan PPKM sesuai Inmendagri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 10:01:09