Bappetti Kemendag memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi aset kripto. Masyarakat diimbau memahami terlebih dahulu mekanisme kripto.
JawaPos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi aset kripto.
Baca juga:Lagi Ngehits, Platform ini Gratiskan Transfer Aset Kripto Lewat AppsLebih jauh pria yang biasa disapa Wisnu itu mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Baca juga:Garap Pasar Aset Kripto di Tanah Air, Luno dan MPC Umumkan JVSaat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.