Tingginya Pekerja Kena PHK, Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun

Indonesia Berita Berita

Tingginya Pekerja Kena PHK, Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT yang dibayarkan BPJAMSOSTEK telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun.

PANDEMI Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja .

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Hal tersebut menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

Sementara itu, menyinggung melonjaknya angka jumlah klaim JHT dimasa pandemi covid 19 ini, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring mengatakan jumlah kasus klaim JHT dimasa pandemi Covid -19 yakni dari 23 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli 2020 telah mencapai angka 100.361 kasus dengan nominal sebesar Rp 2.263.525.362.884,-

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJAMSOSTEK bayar klaim JHT Rp16,47 triliun hingga Juli 2020Menghadapi kondisi serba terbatas karena harus menjaga jarak aman dalam bekerja, BPJAMSOSTEK merancang Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.
Baca lebih lajut »

Klaim JHT BP Jamsostek Bisa Cair Dua Hari KerjaKlaim JHT BP Jamsostek Bisa Cair Dua Hari KerjaBP Jamsostek menyatakan klaim JHT bisa cair dalam dua hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap dan lolos verifikasi petugas.
Baca lebih lajut »

Alasan Klaim JHT di BP Jamsostek DitolakAlasan Klaim JHT di BP Jamsostek DitolakSebelum mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek, masyarakat harus menyiapkan berbagai dokumen. Berikut tipsnya.
Baca lebih lajut »

Syarat Cairkan JHT di BP JamsostekSyarat Cairkan JHT di BP JamsostekPeserta BP Jamsostek dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut syaratnya.
Baca lebih lajut »

Corona, Klaim JHT BP Jamsostek Melonjak 129 Persen di JuniCorona, Klaim JHT BP Jamsostek Melonjak 129 Persen di JuniKlaim JHT BP Jamsostek melonjak 129 persen pada Juni 2020 menjadi Rp3,51 triliun, seiring dengan meningkatnya jumlah PHK era corona.
Baca lebih lajut »

BPJAMSOSTEK bayar klaim JHT Rp16,47 triliun hingga Juli 2020Menghadapi kondisi serba terbatas karena harus menjaga jarak aman dalam bekerja, BPJAMSOSTEK merancang Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 04:14:37