Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pemerintah pun akan menindaklanjuti putusan DKPP .
'Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,' sambung Ari. Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
'Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,' kata Heddy membuka sidang.Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini KronologinyaKasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda.
'Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama. 'Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,' kata Maria.
Jokowi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi KetuaKapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat.
Baca lebih lajut »
Gercep! Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjut Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPUNantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.
Baca lebih lajut »
DKPP Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua KPU untuk Hasrat PribadiDKPP bersidang menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk memenuhi hasrat pribadi Hasyim Asy’ari.
Baca lebih lajut »
DKPP Pecat Ketua KPU, Presiden Diberi Waktu 7 Hari untuk Eksekusi PutusanDKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca lebih lajut »
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Komisi II DPR Segera Rapat untuk Angkat Ketua KPU BaruRapat Komisi II DPR nanti bakal mengangkat Ketua KPU RI baru yang diambil dari unsur komisioner
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Resmi Laporkan Ketua KPU Bone Diduga Tambah Suara Caleg ke DKPPAnggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP terkait kasus dugaan menambah suara caleg pada pileg 2024.
Baca lebih lajut »