Sambodo mengatakan, rapat dihadiri perwakilan dari Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan Pengadilan serta Dinas Perhubungan untuk membahas penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol.
Liputan6.com, Jakarta - Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak guna menindaklanjuti kebijakan terkait batas kecepatan mobil di ruas jalan tol."Besok kita undang rapat para pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan Senin .
Sebelumnya, Polisi akan menilang para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022. Menurut Aan, penilangan tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
2 dari 2 halamanAturan Kecepatan Kendaraan di TolPeraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 ayat 4.