Tidak ada alasan lagi bagi warga DKI enggan pakai masker, lantaran sudah 20 juta masker dibagikan Pemprov Jakarta. Kini giliran untuk penindakan tegas.
TIDAK ada alasan lagi bagi warga DKI enggan pakai masker, lantaran sudah 20 juta masker dibagikan Pemprov Jakarta. Kini giliran untuk penindakan tegas.
Kesadaran warga pun dianggap kurang, pasalnya dari 5 Juni hingga 20 Juli tercatat ada 29 ribu pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sebagian dari mereka ada yang membayar denda Rp250 ribu dan ada yang memilih sanksi sosial seperti menyapu di tempat umum. Denda sebesar Rp250 ribu bakal dikenakan bagi warga yabg melanggar aturan protokol kesehatan tersebut. Arifin menyebut tidak ada alasan warga tidak memakai makser selama diluar rumah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Juga Tindak Pesepeda yang MelanggarSepeda yang masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor juga harus mematuhi aturan lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Korsel Hadapi Kritik Karena Tindak Keras Penyebar SelebaranPresiden Korea Selatan Moon Jae-in, yang memulai kariernya sebagai pengacara HAM, menghadapi kritik keras karena menindak keras kelompok-kelompok aktivis...
Baca lebih lajut »
Disdik Siap Tindak Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka |Republika OnlineBukan hal yang tidak mungkin pembelajaran tidak maksimal karena keterbatasan.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Tangsel Desak Pemkot Tindak Lurah yang Titip Murid di SMAN 3Anggota Fraksi Gerindra-PAN Samtoni mengatakan, tindakan yang dilakukan Saidun sudah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).\n\n
Baca lebih lajut »
Biden: Trump Pakai 'Taktik Mengerikan' Tindak Unjuk Rasa |Republika OnlineTrump mengirim petugas federal untuk menindak pengunjuk rasa di Portland
Baca lebih lajut »
BPK Temukan Uang APBN Masuk Rekening Pribadi, Kemenag Tindak LanjutiKemenag menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya uang negara ke rekening pribadi.
Baca lebih lajut »