Timbul Tenggelam RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Hak Asasi Manusia Berita

Timbul Tenggelam RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pelanggaran HAM BeratKasus Pelanggaran Ham Berat Masa LaluPenuntasan Kasus HAM Berat Masa Lalu
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 137 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 75%
  • Publisher: 70%

Setelah dibatalkan MK pada 2006, wacana untuk melahirkan kembali UU KKR timbul tenggelam. RUU KKR kembali diwacanakan saat peringatan Hari HAM Sedunia.

Wacana menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR kerap muncul dalam berbagai kesempatan. Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, tahun ini, rencana itu pun muncul lagi. Namun, bagaimana peluang pembahasan regulasi yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut?

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo , ada angin segar terhadap penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu. ”Cara penyelesaiannya mengutamakan pengungkapan kebenaran dulu melalui pengadilan atau menggunakan prinsip yudisial. Kalau ternyata tidak bisa, penyelesaiannya dengan pendekatan nonyudisial,” kata Mahfud, Kamis , saat berkunjung ke Kantor HarianUU KKR, menurut rencana, bakal mengatur mekanisme yudisial dan nonyudisial dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, meliputi syarat-syarat, rincian kewajiban negara, hingga hak-hak korban atau masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di peringatan hari HAM Internasional di Komnas HAM, Selasa . Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan rekomendasi tim PPHAM terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Presiden Joko Widodo, Rabu .

”Kalau kami lihat di pidato Pak Prabowo tanggal 20 Oktober itu luar biasa bagaimana pemajuan HAM dan pemenuhan HAM menjadi pilar penting dari pemerintahan ini ke depan,” kata politisi Partai Nasdem itu tanpa merinci soal RUU KKR. Menilik ke belakang, UU KKR pernah hidup di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kelahiran UU ini digadang-gadang sebagai jalan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional pasca-Orde Baru, termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, melalui KKR yang dimandatkan dibentuk melalui UU KKR.

Sebab, secara ekspilit, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tertuang dalam dokumen Nawacita. Dalam dokumen itu tertulis secara konkret dan detail bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial politik bangsa seperti Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Tanjung Priok dan Tragedi 1965.

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian pada penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, selama ini ada kendala terkait belum adanya kesepahaman mekanisme penyelesaian. Komisi Nasional HAM berpegang pada UU Pengadilan HAM yang menyatakan kedudukan Komnas sebagai penyelidik pelanggaran HAM berat.

Kini, di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memunculkan kembali wacana RUU KKR. Ia bahkan menyebut draf RUU-nya sudah ada. Yusril menilai kebijakan yang sudah dilakukan Presiden Jokowi melalui Tim PPHAM selaras dengan penyelesaian dengan cara rekonsiliasi. Menurutnya, penyelesaian itu harus didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat baik hukum adat, hukum Islam, maupun budaya musyawarah dan mufakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pelanggaran HAM Berat Kasus Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu Penuntasan Kasus HAM Berat Masa Lalu Komnas Ham RUU KKR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wacana reformasi kepolisian terus bermunculan, tapi mengapa selalu timbul-tenggelam?Wacana reformasi kepolisian terus bermunculan, tapi mengapa selalu timbul-tenggelam?Sejumlah politikus menuding Polri menjadi partai coklat dalam ajang Pilkada 2024. Walau telah dibantah, tuduhan itu kembali picu perdebatan tentang perubahan di kepolisian, lembaga yang disebut 'tak mampu mengawasi dirinya sendiri'.
Baca lebih lajut »

Yusril: Pemerintah berkomitmen bahas RUU KKR yang baruYusril: Pemerintah berkomitmen bahas RUU KKR yang baruMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, ...
Baca lebih lajut »

Willy Ungkap Hambatan Penyusunan RUU KKRWilly Ungkap Hambatan Penyusunan RUU KKRPemerintah dan DPR tetap berkomitmen memperkuat pembangunan HAM di Indonesia sehingga ke depan akan lebih bersinergi atau berkolaborasi intens untuk menyelesaikan rencana itu
Baca lebih lajut »

Komnas HAM siap bantu pemerintah susun RUU KKR yang baruKomnas HAM siap bantu pemerintah susun RUU KKR yang baruKetua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa lembaga tersebut siap untuk membantu Pemerintah Indonesia untuk ...
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi XIII: Putusan MK bisa jadi kendala dalam menyusun RUU KKRKetua Komisi XIII: Putusan MK bisa jadi kendala dalam menyusun RUU KKRKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan tiga pasal Undang-Undang Komisi Kebenaran dan ...
Baca lebih lajut »

DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset DiabaikanDPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset DiabaikanRUU Perampasan Aset yang memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi justru diabaikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 20:49:54