Baiq Nuril terancam penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali .
Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden pascapenolakan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung."Secepatnya," katanya di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Nilai MA Tak Cermati Utuh Kasus Baiq NurilKuasa Hukum Baiq Nuril menilai hakim MA tak melihat secara utuh kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Pengacara Baiq Nuril Tegaskan tak akan Minta Grasi ke JokowiMahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Pengacara: MA Gagal Pahami Konstruksi Hukum Kasus Baiq Nuril'...MA gagal melihat bahwa ibu Nuril adalah korban di situ. Ibu Nuril posisinya sebagai korban yang mencoba mempertahankan harkat dan martabatnya...,' kata kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi. BaiqNuril
Baca lebih lajut »
PK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' JokowiPresiden Jokowi pernah menyarankan Baiq Nuril mengajukan grasi jika merasa belum mendapat keadilan dari PK yang diajukan ke MA.
Baca lebih lajut »
Pengacara Baiq Nuril tegaskan tidak minta grasi ke PresidenPengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi menegaskan tidak akan meminta grasi ke Presiden Joko Widodo terkait putusan pidana yang menyatakan ...
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak PK Baiq NurilDi tingkat kasasi Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »