KETUA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyinggung pokok permohonan milik Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KETUA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyinggung pokok permohonan milik Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril menilai, MK tidak memiliki kewenangan memeriksa dalil permohonan pemohon yang membawa permasalahan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
"Kami fokus dengan kewenangan MK dalam memeriksa hasil perselisihan hasil Pemilu dalam hal ini Pilpres. Mengenai persoalan penetapan pencalonan itu sudah ada kewenangan KPU dan Bawaslu," tutur Yusril di gedung MK, Jakarta, Jumat .Yusril melanjutkan, semua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat. Hal tersebut sudah ditegaskan oleh putusan KPU dan Bawaslu.
"Kalau masih tidak puas sampaikan ke PTUN. Kalau pun nanti ada tuduhaan sangkaan melakukan pelanggaran administratif atau pidana maka itu wilayah Gakumdu ya, nanti serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, nanti kalau perlu bawa ke pidana," tuturnya. Salah satu poin gugatan sengketa pilpres yang dipermasalahkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah status calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank anak perusahaan BUMN. BPN meminta MK mendiskualifikasi kepersetaan Jokowi-Ma'ruf sebagai capresdan cawapres Pilpres 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusril Ihza Sebut Tim Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadapi Sidang MKYusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf menyatakan siap menghadapi sidang di MK besok.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’rufAli menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres. sidangsengketaPilpresdiMK
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf serahkan 19 buktiKetua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma&39;ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menyerahkan 19 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selain ...
Baca lebih lajut »
Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai AturanI Wayan Sudirta menyebut di UU Pemilu tidak mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019. gugatansengketaPilpres2019
Baca lebih lajut »
Prabowo dan Sandiaga tak Hadir di Sidang MK BesokPrabowo dan Sadiaga akan diwakili oleh tim kuasa hukum.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi JokowiBW membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.
Baca lebih lajut »