Hasil pemeriksaan second opinion Tim IDI nyatakan Lukas Enembe punya sejumlah penyakit tapi bukan gawat darurat, sehingga layak ikuti sidang.
- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan ," kata Jaksa KPK seperti dikutip dari tayangan Breaking NewsJaksa mengatakan dari hasil pemeriksaan tim IDI, tidak ditemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, Hakim Bakal Dengar 'Second Opinion' IDI Terkait Kesehatan Lukas EnembeSidang kasus dengan terdakwa Lukas Enembe kembali digelar hari Selasa ini. Hakim akan dengar second opinion dari IDI soal kesehatan Lukas Enembe
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan KotaKondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.
Baca lebih lajut »
Keluarga dan Kuasa Hukum Diminta Dorong Lukas Enembe Disiplin KesehatanHakim meminta keluarga dan kuasa hukum mendorong Lukas Enembe disiplin soal kesehatan dirinya.
Baca lebih lajut »
Persija vs Persebaya: Duel Klasik Dua Tim yang Sedang Sakit, Siapakah yang Akan Bangkit?Persija Jakarta akan menjamu tamu istimewa Persebaya di pekan ke-5 BRI Liga 1 Minggu, 30 Juli 2023. Kedua tim menargetkan bangkit.
Baca lebih lajut »