Tim Hukum Unud Tak Puas Penyidikan Kejati Bali, Bongkar Dasar Hukum Pungutan Dana SPI, Duh unud
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Hukum Universitas Udayana masih berupaya mencari celah hukum setelah penyidik Kejati Bali menetapkan Rektor Profesor Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana Bali Nyoman Sukandia, pungutan dana SPI sepenuhnya berdasar Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Untuk menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, terbit Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2022/2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rektor Universitas Udayana Siap Jalani Proses Hukum di Kejati BaliKejati Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia dituding terlibat dalam kasus dugaan SPI.
Baca lebih lajut »
Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan InstitusiTim hukum Rektorat menjelaskan dasar hukum pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi setelah Rektor Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan tersangka
Baca lebih lajut »
Kronologi Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Senilai Rp 442 MiliarKasus ini terbongkar berdasarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Kejati Bali.
Baca lebih lajut »
Rektor Unud Membantah, Kejati Bali Blak-blakan Ungkap Modus Tersangka Dana SPI, DuhRektor Unud Prof Gde Antara membantah pungutan dana SPI melanggar hukum, Kejati Bali justru blak-blakan mengungkap modus tersangka dana SPI, Duh
Baca lebih lajut »
Tim Tangkap Buronan Kejati DKI ringkus koruptor Chaidir TaufikTim Tabur Kejati DKI Jakarta meringkus terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Jalan Trikora, Kel. Tengah, Kramat Jati.
Baca lebih lajut »
Unud Bingung Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp 459 Miliar, Klaim Bikin Resah MasyarakatKoordinator kuasa hukum Rektor Unud bingung Kejati Bali menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi dana SPI Rp 459 miliar, klaim bikin resah masyarakat
Baca lebih lajut »