Tim Hukum Prabowo-Gibran Ajak Kubu Anies dan Ganjar Saling Memaafkan Usai Putusan MK

Prabowo-Gibran Berita

Tim Hukum Prabowo-Gibran Ajak Kubu Anies dan Ganjar Saling Memaafkan Usai Putusan MK
Anies BaswedanAniesGanjar
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 60%
  • Publisher: 83%

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meminta maaf kepada semua pihak, terutama kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud apabila selama persidangan di MK ada kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan. MK Tolak Gugatan Anies-Cak IminSebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02. “Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Anies Baswedan Anies Ganjar Ganjar Pranowo MK Putusan MK Sidang MK Sidang Putusan MK Pilpres Pilpres 2024 Yusril Ihza Mahendra Yusril

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tim Pembela Prabowo-Gibran Siapkan 14 Saksi dan Ahli untuk Bantah Pendaftaran Gibran Tidak SahTim Pembela Prabowo-Gibran Siapkan 14 Saksi dan Ahli untuk Bantah Pendaftaran Gibran Tidak SahTim Pembela Prabowo-Gibran bakal membuktikan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo sah pada sidang sengketa Pilpres, Kamis (4/4/2024).
Baca lebih lajut »

Saksi Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah, Tim Hukum Prabowo-Gibran Pertanyakan Dasar HukumnyaSaksi Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah, Tim Hukum Prabowo-Gibran Pertanyakan Dasar HukumnyaAnggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar hukum pernyataan saksi ahli yang menyebut pencalonan Gibran tidak sah.
Baca lebih lajut »

Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung Pencalonan Gibran di Solo Didukung PDIPTanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung Pencalonan Gibran di Solo Didukung PDIP'Dukungan terhadap pencalonan Gibran sehingga dapat maju menjadi calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 bukanlah berasal dari Presiden Jokowi,' klaim Fahri.
Baca lebih lajut »

Gerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MKGerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MKGerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK
Baca lebih lajut »

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Program Pemerintah Tak Ada Kaitannya dengan Elektabilitas PrabowoTim Hukum Prabowo-Gibran: Program Pemerintah Tak Ada Kaitannya dengan Elektabilitas PrabowoJakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).   Hari ini (2/4/2024) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca lebih lajut »

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Petitum Gugatan Anies dan Ganjar di MK Salah KamarTim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Petitum Gugatan Anies dan Ganjar di MK Salah KamarTim Pembela Hukum Prabowo-Gibran mengatakan petitum atau permohonan yang disampaikan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam gugatan di MK salah kamar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 00:14:06