Tim Hukum Minta Pilkada Banjar Diulang

Politik Berita

Tim Hukum Minta Pilkada Banjar Diulang
PILKADABANJARKECURANGAN
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 70%

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar meminta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diulang dengan alasan telah terjadi kecurangan

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar , Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, memohon agar pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banjar , Kalimantan Selatan, diulang dengan alasan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka juga meminta pasangan calon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, didiskualifikasi.

Permohonan tersebut disampaikan Erfandi, kuasa hukum pasangan Syaifullah-Habib, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim MK Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Erfandi mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2024, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan penyelenggara pemilu dan pasangan calon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, selaku petahana. Pelanggaran TSM itu berupa pengerahan kepala dinas, kepala desa, aparat desa, dan pengurus RT/RW di Banjar untuk memilih paslon nomor urut 1. “Pelanggaran-pelanggaran itu telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap (DPT), proses sebelum penetapan paslon, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan, hingga proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” kata Erfandi dalam sidang yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi.Erfandi, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, saat menyampaikan dalil permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Erfandi menyebut, paslon nomor urut 1 sebagai petahana juga melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3)Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkad

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PILKADA BANJAR KECURANGAN MK DISQUALIFIKASI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim HukumTim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim HukumTim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono akan mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Kubu Pram Doel sudah menyiapkan tim hukum
Baca lebih lajut »

Hukum Paslon Banjar Minta Pilkada Diulang, Coba Diskualifikasi Saidi-SaidHukum Paslon Banjar Minta Pilkada Diulang, Coba Diskualifikasi Saidi-SaidTim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, meminta agar pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banjar diulang dengan alasan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka juga meminta pasangan calon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, didiskualifikasi.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung harap duta pelajar sadar hukum jadi teladan edukasi hukumJaksa Agung harap duta pelajar sadar hukum jadi teladan edukasi hukumJaksa Agung Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengharapkan duta pelajar sadar hukum menjadi teladan program sosialisasi dan edukasi sejak dini dalam menyampaikan ...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RIPemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RIBerita Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI terbaru hari ini 2024-12-16 15:21:02 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pernyataan Menko Hukum HAM Munculkan Polemik di Antara Advokat dan Praktisi HukumPernyataan Menko Hukum HAM Munculkan Polemik di Antara Advokat dan Praktisi HukumPernyataan Menko Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Isa Mahendra dalam acara Rakernas PERADI memicu perdebatan mengenai status organisasi advokat. Pernyataan Menko Yusril yang menyebut PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat tunggal, menuai protes dari praktisi hukum dan advokat di organisasi lain. Direktur Eksekutif AWAL INSTITUTE, Alexander Waas, mengusulkan revisi Undang-Undang Advokat sebagai solusi untuk menyelesaikan polemik Single Bar atau Multi Bar.
Baca lebih lajut »

Jamaah Islamiyah Bubar, Menteri Hukum Minta Eks Anggota JI Patuhi Peraturan Hukum yang BerlakuJamaah Islamiyah Bubar, Menteri Hukum Minta Eks Anggota JI Patuhi Peraturan Hukum yang BerlakuSupratman mengatakan pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:54:10