Pelaku dikenai pasal pidana ujaran kebencian.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah, karena menyebut 'Polisi Dajjal'. Sebutan tersebut SP tulis dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan Shalat Id di rumah saja.
Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik cyber crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Lebih lanjut, pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkaranya menerapkan wajib lapor kepada SP. Meskipun tidak menjalani penahanan, namun kasusnya dipastikan tetap berjalan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Advokasi Novel Minta Polri Cabut Bantuan Hukum 2 TerdakwaTim Advokasi Novel Baswedan meminta Polri mencabut bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras.
Baca lebih lajut »
Audi punya tim 'Odor', tugasnya cuma mengendus mobil - ANTARA NewsProdusen mobil asal Jerman, Audi, memperkerjakan sebuah tim yang pengontrol kualitas yang tugasnya cuma mengendus produk.\r\n\r\nMereka dijuluki "Nose ...
Baca lebih lajut »
Konser Ambyar Tak Jogeti Lanjut, Promotor Pastikan Semua Tim Didi Kempot TerlibatKonser “Ambyar Tak Jogeti” Didi Kempot akan tetap berlangsung pada 14 November 2020 mendatang di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pisa Kafe Donasikan Ratusan Makanan Beku Siap Saji ke Tim Medis 5 RSMakanan itu dengan tekonologi tinggi sudah dibekukan. Cukup dimasukkan ke microwave selama 3-5 menit, makanan siap saji dan hangat.
Baca lebih lajut »
Pesawat Tim Aerobatik AU Kanada Jatuh, 1 Awak TewasPesawat jet milik tim aerobatik Snowbirds Kanada jatuh di sebuah halaman rumah di Kamloops, British Columbia, pada Minggu (17/5).
Baca lebih lajut »