Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan ke Jokowi untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur ekspor pasir laut.
Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.
Dalam dokumen rekomendasinya, Tim memandang perlu perbaikan kebijakan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu lebih panjang. Terkait dengan pencabutan PP No. 26/2023, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi diusulkan menjadi kementerian yang merumuskan kebijakan itu untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.PP Nomor 26 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Mei 2023, memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.