Tim advokasi Novel Baswedan menuding Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus penyiraman air keras
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Rudy saat ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri.Namun ia adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sekaligus bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Mulai dari hilangnya sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan. kamera closed-circuit television di sekitar rumah Novel tak dijadikan barang bukti.Kemudian tidak pernah dimunculkannya cell tower dumps dalam setiap tahap penanganan perkara, dan minimnya penjelasan terkait sobekan di baju gamis Novel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Eks Ditreskrimum PMJIrjen Pol Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti kasus teror air keras Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
Tim Advokasi Novel Laporkan Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya ke Propam PolriTim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Reserse Kriminal Umum ke Divisi Propam Polri.
Baca lebih lajut »
Manajer: Dovizioso Belum Dapat Tawaran Serius dari Tim-Tim Lain : Okezone SportsManajer: Dovizioso Belum Dapat Tawaran Serius dari Tim-Tim Lain TauCepatTanpaBatas Olahraga Sport MotoGP Grandprix .
Baca lebih lajut »
Upacara 17 Agustus, Istana: Paskibraka Diambil dari Tim Cadangan 2019Akan tetap ada Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera. Dimana paskibraka tahun ini diambil dari tim cadangan tahun...
Baca lebih lajut »
Rekan Tim Choi Suk-hyeon Ungkap Kekerasan Pelatih |Republika OnlineSejumlah atlet mengaku mengalami kekerasan oleh pelatih.
Baca lebih lajut »