Arif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu .
Menurut dia, di aturan tersebut terdapat dua cara untuk mengajukan pendampingan hukum, yaitu melalui satuan tugas atau atasan kedua terdakwa atau dari pribadi yang bersangkutan. "Kalau ini ternyata nanti, kalau dicek ya, itu bukan dari pribadi, dari satuan tugasnya, ini juga akan menjdi pertanyaan besar," ucap dia.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Advokasi Novel Minta Polri Cabut Bantuan Hukum 2 TerdakwaTim Advokasi Novel Baswedan meminta Polri mencabut bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras.
Baca lebih lajut »
Pisa Kafe Donasikan Ratusan Makanan Beku Siap Saji ke Tim Medis 5 RSMakanan itu dengan tekonologi tinggi sudah dibekukan. Cukup dimasukkan ke microwave selama 3-5 menit, makanan siap saji dan hangat.
Baca lebih lajut »
Pesawat Tim Aerobatik AU Kanada Jatuh, 1 Awak TewasPesawat jet milik tim aerobatik Snowbirds Kanada jatuh di sebuah halaman rumah di Kamloops, British Columbia, pada Minggu (17/5).
Baca lebih lajut »
Warga Bengkulu Positif Bertambah 9 Orang, 7 Pasien adalah Tim Medis RSUSebanyak 7 orang merupakan petugas medis RSU Yunus Bengkulu dan 2 orang lagi masyarakat biasa. Usia warga yang terpapar positif antara 34 tahun hingga 73 tahun.
Baca lebih lajut »
Liga Spanyol Disebut Lanjut Juni, Tiap Tim Main Per Tiga HariOperator Liga Spanyol, La Liga, dan Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) disebut telah sepakat mulai melanjutkan musim 2019/2020 pada Juni.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Tunjuk Polwan Jadi Koordinator Tim Pemulasaraan Jenazah CoronaTimsus Direktorat Samapta Polda Metro melakukan pemulasaran jenazah Corona di wilayah DKI. Ipda Nuryasin dipercaya menjadi koordinator tim pemulasaran jenazah. VirusCorona Polwan
Baca lebih lajut »