Dua warga Kabupaten Tangerang yang menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, ditetapkan sebagai tersangka kasus pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.
Liputan6.com, Jakarta - Dua warga Kabupaten Tangerang yang menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial atau Kemensos, ditetapkan sebagai tersangka kasus pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.
Berdasarkan nilai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk AS melakukan korupsi senilai Rp365.122.440 dan YN melakukan korupsi senilai Rp270.469.631. Dana tersebut disalurkan kepada 21 lembaga atau yayasan yang sebagian dipilih oleh para tersangka dengan besaran antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Potong Uang Bantuan hingga Rp 635 Juta, Dua Pendamping PKH di Tangerang DitangkapKeduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kota Tangerang.
Baca lebih lajut »
Potong Uang Bantuan hingga Rp 635 Juta, Dua Pendamping PKH di Tangerang DitangkapKeduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kota Tangerang.
Baca lebih lajut »
KPK panggil 3 saksi dalam kasus proyek pengadaan KTP-elKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan tersangka ...
Baca lebih lajut »
Narasi Arogansi Penguasa dari Haris Azhar Usai Jadi TersangkaHaris Azhar dan Fatia Maulidiayati jadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Haris menyampaikan narasi arogansi negara dalam penetapan tersangka.
Baca lebih lajut »
Warga Batu Ceper Protes Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Tunggu Status AsetPemkot Tangerang belum dapat memenuhi tuntutan warga Batuceper, terkait kerusakan Jalan Juanda dan Jalan Garuda. Sebab ruas jalan itu bukan aset Pemkot. Pemerintah...
Baca lebih lajut »
Resmi Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Bakal Tempuh Jalur PraperadilanGELORA.CO -Upaya praperadilan bakal dilakukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, terhadap kasus y...
Baca lebih lajut »