Tilang Manual Dilarang, Ini Tugas Lain Polantas di Jalan Raya

Indonesia Berita Berita

Tilang Manual Dilarang, Ini Tugas Lain Polantas di Jalan Raya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Budiyanto menuturkan bahwa ada tugas-tugas lain dari polantas yang juga sangat penting. Tugas-tugas tersebut meliputi edukasi kepada pengguna jalan berupa teguran, tugas- tugas preventif, pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan polantas tetap harus hadir di masyarakat meski tidak menindak pelanggar lalu lintas secara fisik. Dia merespons kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.Budiyanto menuturkan bahwa ada tugas-tugas lain polantas di lapangan yang juga sangat penting.

3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, yang isinya jajaran 'Polisi Sabuk Putih' diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.Budiyanto, yang juga bekas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mewanti-wanti jangan sampai tidak ada polantas di jalanan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-01 02:25:27