Pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di jalan tol akan dikenakan sanksi mulai 1 April 2022.
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan tilang berbasis elektronik atau e-TLE di jalan tol memasuki hari kedua. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, ada 19 kendaraan yang melanggar kebijakan batas kecepatan pada hari perdana saat diberlakukan 1 April 2022.Dia menjelaskan, pelanggar terekam kamera pemantau kecepatan dan diberikan sanksi tilang elektronik.
Aturan tentang tilang di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang ETLE. "Semua berlaku, sama seperti ganjil-genap. Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ujar Sambodo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tercatat 19 Pelanggaran Batas Kecepatan di Hari Pertama ETLE Jalan TolPenerapan tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 April, Tilang Elektronik di Tujuh Ruas Jalan Tol BerlakuDirektorat Lalu Lintas mulai memberlakukan Tilang Elektronik bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol pada 1 April
Baca lebih lajut »
Awas! Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik Mulai Hari Ini | Ekonomi - Bisnis.comMulai hari ini, pengguna jalan tol yang ngebut dengan kecepatan di atas 100 km per jam bisa kena tilang elektronik dengan denda Rp500.000.
Baca lebih lajut »
Cara Kerja Tilang Elektronik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Kamera Pengawas Aktif 24 Jam - Pikiran-Rakyat.comSimak cara kerja atau mekansime tilang elektronik (ETLE) yang akan berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai hari ini Jumat, 1 April 2022.
Baca lebih lajut »
Tercatat 19 Pelanggaran Batas Kecepatan di Hari Pertama ETLE Jalan TolPenerapan tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 April, Tilang Elektronik di Tujuh Ruas Jalan Tol BerlakuDirektorat Lalu Lintas mulai memberlakukan Tilang Elektronik bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol pada 1 April
Baca lebih lajut »