Puan Maharani mengharapkan dengan aturan ini bisa menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan pasar konvensional.
"DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis .Larangan TikTok Shop cs berlaku seiring terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasayang menggunakan platform Tiktok Shop.dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan. Di sisi lain, Puan mendorong pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zulhas Beri Waktu TikTok Seminggu buat Tutup TikTok Shop'Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati,' kata Zulhas.
Baca lebih lajut »
TikTok Sayangkan Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop csPemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce.
Baca lebih lajut »
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok ShopMendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca lebih lajut »
TikTok Sayangkan Keputusan Pemerintah Larang TikTok ShopPemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang BeginiTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai IlegalPolemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Baca lebih lajut »