Tiga Wanita Penganiaya Kucing di Padang Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan

Indonesia Berita Berita

Tiga Wanita Penganiaya Kucing di Padang Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 70%

Tiga wanita penganiaya kucing di Padang divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Hukuman tersebut diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum penganiayaan hewan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Juandra membacakan hasil putusan dalam sidang tindak pidana ringan tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis . Hakim memvonis para pelaku dengan pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Juandra. Adapun hal-hal meringankan para terdakwa adalah mereka sudah menyampaikan permintaan maaf di depan persidangan dan di media sosial serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Para terdakwa juga masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.Sebelumnya, ketiga pelaku menganiaya kucing peliharaan Syintia di sebuah indekos di Padang, Sabtu pukul 22.00. Awalnya mereka mengayunkan kucing dengan memegang kaki depan kucing itu.

Proses sidang tindak pidana ringan itu berlangsung sejak Kamis pukul 09.30. Sidang diskors satu jam karena penasihat hukum diminta merevisi surat kuasa dari bersifat umum ke khusus. Sidang lalu dilanjutkan dengan meminta keterangan tiga terdakwa dan tiga saksi.Penasihat hukum menjelaskan posisi terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang terhadap tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis .

Motif mereka melakukan itu lebih kepada iseng, mengikuti gejala-gejala anak muda yang ingin cepat viral.Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar menyatakan menghormati keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Ia berharap vonis tersebut memberikan efek jera kepada para pelaku meskipun mereka tidak menjalani hukuman di dalam sel.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disidang, 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Terancam 9 Bulan BuiDisidang, 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Terancam 9 Bulan Bui3 wanita yang memberikan miras soju ke kucing menjalani sidang di PN Padang. Ketiganya dikenakan pasal 302 KUHP dan terancam hukuman 9 bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Peserta Rip Curl Cup bersiap ikuti kompetisi Padang Padang tahun depanPeserta Rip Curl Cup bersiap ikuti kompetisi Padang Padang tahun depanSetelah satu bulan dipenuhi aksi selancar bebas yang epik di sekitar Bali dan Warm-Up Session bersejarah di Padang Padang, para peserta Rip Curl Cup 2023 ...
Baca lebih lajut »

Misi ke Bulan, Rover India Selesai Jelajahi Permukaan BulanMisi ke Bulan, Rover India Selesai Jelajahi Permukaan BulanRover India dalam misi ke Bulan telah selesai menjelajahi permukaan bulan. Misi yang dilakukan adalah menemukan tanda keberadaan air beku di Bulan.
Baca lebih lajut »

3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Apa Dampaknya?3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Apa Dampaknya?Seekor kucing di Padang dicekoki minuman keras oleh tiga orang perempuan dan harus menjalani pemeriksaan darah. Ini dampak alkohol bagi kucing
Baca lebih lajut »

Dibawa ke Sidang, Ini Kucing Ras yang Dicekoki Miras 3 Wanita di PadangDibawa ke Sidang, Ini Kucing Ras yang Dicekoki Miras 3 Wanita di Padang3 wanita di Padang, Sumbar, yang mencekoki miras ke kucing peliharaannya menjalani sidang di PN Padang, hari ini. Kucing tersebut turut dibawa ke pengadilan.
Baca lebih lajut »

Sebanyak 6.853 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang Dalam Tiga Bulan TerakhirSebanyak 6.853 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang Dalam Tiga Bulan Terakhir"Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ditilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 6.583 kendaraan," kata Sigit.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 01:55:33