Kejari Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas atas tiga tersangka penolak jenazah pasien virus corona di Semarang, beberapa waktu lalu.
Berkas Acara Pemeriksaan dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka: THP, BSS dan ST siap disidangkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Ringkus Tiga Tersangka Narkoba, 2 Kg Ganja DiamankanDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bereskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 2 kg ganja. Mereka ditangkap di tiga tempat.
Baca lebih lajut »
Alibaba rilis tiga buku panduan gratis pembangunan RS COVID-19Jack Ma Foundation dan Alibaba Foundation merilis tiga buku panduan baru yang fokus pada penanganan dan pengembangan rumah sakit karantina, rumah sakit ...
Baca lebih lajut »
Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bantul Bertambah Tiga Orang |Republika OnlinePasien yang sembuh itu semuanya berusia 50 tahun ke atas.
Baca lebih lajut »
Awali Ramadan, INH Tebar Ribuan Sembako di Tiga NegaraKegiatan INH ini dimaksudkan untuk membantu kaum dhuafa yang terdampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Tiga Pasien Positif Korona di Jambi Tertular Klaster GowaKetiganya, sebut Johansyah, perempuan masing-masing berusia 38 tahun, 15 tahun dan 7 tahun. Saat ini ketiga pasien dirawat di sebuah rumah sakit di Tanjungjabung Barat.
Baca lebih lajut »