Tiga Terdakwa Sertifikat Hutan Lindung Pagar Alam Dituntut Bui 3 Tahun

Palembang Berita

Tiga Terdakwa Sertifikat Hutan Lindung Pagar Alam Dituntut Bui 3 Tahun
Sumatera SelatanHutan Lindung Pagar AlamDetikcom
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 35 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 127%
  • Publisher: 51%

Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagar Alam digelar terhadap 3 terdakwa yakni Yogi, Bowo dan Nuryanti.

Muhammad Febrianputra Jastin -Foto: Sidang Tuntutan kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagaralam digelar di Pengadilan Negeri Palembang Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagar Alam. Sidang tuntutan tersebut digelar terhadap 3 terdakwa yakni Yogi , Bowo dan Nuryanti .

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin hakim ketua Kristanto Sahat itu, JPU Pagar Alam menuntut 3 terdakwa bersalah dan diberi hukuman pidana dan denda."Menuntut terdakwa Yogi dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 100 juta," ujarnya. Ketiga terdakwa didakwa Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Sumatera Selatan Hutan Lindung Pagar Alam Detikcom Muhammad Febrianputra Jastin Kampus Undang-Undang Hukuman Pidana Pengadilan Negeri Palembang Denda Pidana Penjara Tindak Pidana Tiga Terdakwa Sertifikat Hutan Lindung Pagar Alam Jpu Pagar Alam Bowo Penjara Kejaksaan Hukuman 55 Ayat 1 18 Undang - Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Kampus Merdeka Yogi Kejaksaan Negeri Pagar Alam Pagar Alam Nuryanti Pidana Tindak Hukuman Pidana 2 Kristanto Sahat Korupsi Lindung Jaksa Penuntut Terdakwa Sertifikat Pidana Penjara 1

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harvey Moeis, Helena Lim, dan Tiga Terdakwa Korupsi Timah Menguti Sidang LanjutanHarvey Moeis, Helena Lim, dan Tiga Terdakwa Korupsi Timah Menguti Sidang LanjutanTerdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 menjalani sidang lanjutan.
Baca lebih lajut »

Bunuh Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor di Belakang Distro, Tiga Terdakwa Terancam Pidana MatiBunuh Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor di Belakang Distro, Tiga Terdakwa Terancam Pidana MatiBerita Bunuh Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor di Belakang Distro, Tiga Terdakwa Terancam Pidana Mati terbaru hari ini 2024-11-19 18:56:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

34 Kecamatan di Sukabumi Diterjang Bencana Alam, Tiga Warga Tewas34 Kecamatan di Sukabumi Diterjang Bencana Alam, Tiga Warga TewasBencana alam menerjang 34 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Tiga warga tewas dan empat orang belum ditemukan.
Baca lebih lajut »

Bawaslu Rekomendasi 4 TPS di Palembang dan Pagar Alam Lakukan PSUBawaslu Rekomendasi 4 TPS di Palembang dan Pagar Alam Lakukan PSUKetua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran terjadi di 4 TPS di Palembang dan Pagar Alam.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Pembunuh Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu Menjalani Sidang PerdanaTerdakwa Pembunuh Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu Menjalani Sidang PerdanaSidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu.
Baca lebih lajut »

Cari Solusi Wujudkan Program Tiga Juta Rumah Tiga Menteri Duduk Bareng Pengembang di Menara BTNCari Solusi Wujudkan Program Tiga Juta Rumah Tiga Menteri Duduk Bareng Pengembang di Menara BTNTiga menteri terkait hadir dalam diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 00:02:00