Sidang vonis terhadap tiga oknum ASN yang terlibat kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim atas tindak pidana korupsi.
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Rupit Muratara tahun 2018 senilai Rp 1,04 miliar telah menjalani sidang vonis. Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (23/1).
\Ketiga terdakwa yaitu Dian Winani (Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018), Jeri Afrimando (Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018), dan Herlinah (Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018). Dalam sidang vonis yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto tersebut, ketiga terdakwa secara sah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dalam sidang tersebut, majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Winani selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol, Kamis (23/1/2025). Kemudian untuk terdakwa Jeri Afrimando dan Herlinah dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, sambungnya.\Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan jumlah yang berbeda. Terdakwa Dian Winani harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 211.997.710. Apabila dia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, jelasnya. Sedangkan terdakwa Jeri Afrimando harus menggantikan keuangan negara sebesar Rp 96.344.485 dan terdakwa Herlinah sebesar Rp 115.653.224 dimana jika keduanya tidak mengganti selama 1 bulan usai putusan sidang, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara, tambahnya
KORUPSI ASN RSUD RUPIT MURATARA PENGADILAN VONIS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RSUD Pariaman Dipersembahkan Bernama RSUD Prof H Muhammad Yamin SHNama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman diubah menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin SH, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa besar pahlawan nasional asal Sumatera Barat tersebut. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap, perubahan nama ini bisa menginspirasi RSUD untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Tiga Nama yang Menunda Gencatan Senjata Tiga JamIsrael dan Hamas memulai kesepakatan genjatan senjata dan membebaskan sandera Israel dan tahanan Palestina.
Baca lebih lajut »
Peredaran Sabu Tiga Kilogram Berhasil Digagalkan, Tiga Tersangka Diringkus Di Tempat BerbedaBerita Peredaran Sabu Tiga Kilogram Berhasil Digagalkan, Tiga Tersangka Diringkus Di Tempat Berbeda terbaru hari ini 2025-01-10 16:41:45 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kemendagri minta pemda implementasikan BLUD dorong mutu layanan publikKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk ...
Baca lebih lajut »
Tiga Bos 'Skincare' Berbahaya di Makassar Ditahan Setelah 3 Bulan Status TersangkaSetelah tiga bulan lebih status tersangka, tiga pengusaha skincare di Makassar akhirnya ditahan oleh Polda Sulsel.
Baca lebih lajut »
Stiker Setwapres di Mobil yang Libat Kecelakaan MautSeorang saksi menyebut tiga remaja yang menjadi korban kecelakaan itu berboncengan tiga melawan arah.
Baca lebih lajut »