Ketiga napi kasus korupsi tidak memperoleh remisi di HUT ke-75 RI karena tidak membayar denda dan uang pengganti. HUTke-75RI
jpnn.com, DENPASAR - Di HUT ke-75 Kemerdekaan RI, tiga narapidana kasus korupsi di Bali tidak masuk dalam daftar penerima remisi. Ketiganya yakni mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali Chris Sridana dan mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang juga tidak memperoleh remisi karena masih dalam proses upaya kasasi. "Iya, belum bisa dapat remisi karena Ketut Sudikerta itu sedang melakukan upaya kasasi," jelas Jamaruli.Baca Juga: Ia menjelaskan bahwa ada syarat-syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HUT ke-75 RI atau HUT RI ke-75?Mengenai ucapan selamat hari kemerdekaan RI, ternyata masih banyak yang salah dalam segi penulisannya. HUTke-75RI
Baca lebih lajut »
Tujuh Napi di Cianjur Batal Bebas di HUT Kemerdekaan RIKETUJUH warga binaan tersebut mendapatkan remisi umum II bertepatan momentum HUT Kemerdekaan RI ke 75. Namun batal bebas, mereka masih ada denda dan harus menjalani subsider selama 6 bulan.
Baca lebih lajut »
4.151 Napi di DKI Jakarta Raih Remisi HUT RI |Republika OnlineSebanyak 194 napi langsung dibebaskan atau remisi umum II.
Baca lebih lajut »
Jazuli Fawaid: Tiga Tantangan HUT RI ke-75 di Saat Pandemi | Republika OnlinePaling penting dilakukan adalah menahan agar perekonomian tidak jatuh
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Benar Logo HUT ke-75 RI Memuat Lambang SalibBeredar viral di media sosial terkait logo HUT ke-75 RI yang memuat lambang salib. Postingan ini ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Baca lebih lajut »