Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya.
Jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya. Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000, ujar Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (24/12/2024). Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat. Pemberian uang kepada tiga hakim itu dilakukan secara terpisah dan bertahap. Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000 dolar Singapura. Sementara itu untuk dua hakim anggota yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000 dola Singapura, lalu Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangaul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, ujar Jaksa. Jaksa membeberkan, Lisa sempat bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk meminta dicarikan hakim yang bisa mengkondisikan persidangan Tannur. Lisa kepada Zarof beralasan dicarikan hakim yang bisa memutus bebas anak anggota DPR it
KORUPSI HAKIM PENGADILAN RONALD TANNUR PEMBELAAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terkuak Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald TannurTerungkapnya lokasi suap tiga eks hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur diungkap oleh Harvey dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor. Harvey bersama terdakwa lain membantah menerima uang suap tersebut.
Baca lebih lajut »
Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald TannurSalah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Diadili terkait Suap Putusan Ronald TannurTiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada terpidana Ronald Tannur akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan suap.
Baca lebih lajut »
Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald TannurTiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Diadili Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald TannurTiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap senilai 140 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi putusan.
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim Nonaktif Surabaya Didakwa Suap Rp4,67 MiliarTiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya divonis menerima suap dan gratifikasi terkait kasus pemidanaan Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »