Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.
– Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis.Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu. “Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan," jelas Prof. Yos.
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.
Dunia animasi selalu menawarkan petualangan dan imajinasi tanpa batas yang menarik bagi anak-anak. Tak hanya menghibur, film animasi juga dapat menyampaikan pesan moral y
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini AlasannyaJPNN.com : Tiga orang guru besar hukum meminta agar Mardani Maming untuk dibebaskan dari kurungan.
Baca lebih lajut »
Soroti Kasus Mardani Maming, Guru Besar Hukum UI Angkat Bicara soal Fakta IniBerita Soroti Kasus Mardani Maming, Guru Besar Hukum UI Angkat Bicara soal Fakta Ini terbaru hari ini 2024-10-15 03:06:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani MamingMenurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,' ujar Prof Romli.
Baca lebih lajut »
Viral Guru Honorer Mulung Pulang Ngajar, Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru PR BesarKesejahteraan guru honorer yang belum layak masih jadi masalah besar di Indonesia. Ini beberapa alasannya.
Baca lebih lajut »
Sudah Tiga Kali Kalah, Eksaminasi PK Mardani Maming untuk Apa?Selain meragukan putusan hakim pengadilan, eksaminasi pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming patut
Baca lebih lajut »
Guru Besar Indonesia Terjerat Jurnal PredatorSebagian besar guru besar di Indonesia pernah terjerat jurnal ilmiah predator atau abal-abal. Kepakaran guru besar Indonesia pun dipertanyakan.
Baca lebih lajut »