Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
PENGADILAN Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis yang sama kepada tiga emak-emak pelaku penyiaran berita bohong tentang Joko Widodo saat Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu dengan hukuman enam bulan penjara.
Putusan itu disambut riuh puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika tampak menangis haru mendengar putusan hakim."Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," ungkap Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui wartawan usai sidang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan PenjaraPengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) terkait video ''Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan'. REGIONAL
Baca lebih lajut »
Perampok Sadis Ini Menangis Saat Didamprat Emak-emak di LumajangTim Cobra Polres Lumajang, melakukan rekonstruski kasus perampokan bersenjata celurit, dengan tersangka Nurul Ain (50) di Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono.
Baca lebih lajut »
Usai Bebas dari Penjara, Emak PEPES akan UmrahTiga emak terdakwa kampanye hitam kepada Jokowi divonis 6 bulan penjara. Sebagai rasa syukur, salahsatu emak akan berangkat umrah.
Baca lebih lajut »
Kampanye Hitam ke Jokowi, 3 Emak PEPES Divonis 6 Bulan PenjaraDalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong, sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah. kampanyehitam
Baca lebih lajut »