Beyond the Breaking News

Tiga Eks Pimpinan BGN Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kriminalitas News

Tiga Eks Pimpinan BGN Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan AgungBGNMakan Bergizi Gratis

Penyidik Kejaksaan Agung mengetahuinya cukup alat bukti untuk menetapkan Dadan Hindayana dan dua eks pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai 2026. Dugaan korupsi meliputi pengadaan barang dan jasa hingga penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan Dadan Hindayana dan dua eks pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai 2026.

Dugaan korupsi meliputi pengadaan barang dan jasa hingga penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dadan, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan sejak 29 Mei 2026. Mereka diduga merugikan negara melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan, seperti motor listrik, sepatu, gawai tablet, dan televisi ukuran 75 inch. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pelanggaran dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi syarat.

Kejagung masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan sejumlah titik, termasuk rumah para tersangka. Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris menyebut proses hukum ini sebagai momentum untuk membenahi MBG. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewijk, dan Sony telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto dan digantikan oleh Nanik S Deyang, Agustina Arumsari, dan Mayor Jenderal Trenggono

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kejaksaan Agung BGN Makan Bergizi Gratis Korupsi Penyidikan Tersangka Pengadaan Barang Dan Jasa

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pergantian Pimpinan BGN: Komitmen Pemerintah pada Program Makan Bergizi Gratis DipertahankanPergantian Pimpinan BGN: Komitmen Pemerintah pada Program Makan Bergizi Gratis DipertahankanPemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara menyatakan bahwa pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu kelanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto telah mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana dengan Nanik S Deyang dan mengangkat Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil BGN baru. Langkah ini diambil setelah evaluasi dan masukan dari berbagai pihak selama 1,5 tahun pelaksanaan program. Artikel ini merangkum berita terbaru seputar reorganisasi BGN, respons pejabat, dan salah satu kabar menarik tentang pengembalian dana MBG Rp70 triliun oleh Dadan Hindayana yang dipuji Presiden Prabowo.
Read more »

Mensesneg Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Program Makan Bergizi GratisMensesneg Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Program Makan Bergizi GratisMenteri Sekretaris Negara pastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan lancar meski ada pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Read more »

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi GratisMantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi GratisKejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka diduga melakukan manipulasi pemilihan yayasan mitra serta mengintervensi pengadaan barang dan jasa untuk keuntungan pribadi. Program dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 tersebut seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun ditemukan yayasan terafiliasi dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat.
Read more »

Kejagung Tetapkan Tersangka dan Penahan Mantan Pejabat BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi GratisKejagung Tetapkan Tersangka dan Penahan Mantan Pejabat BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi GratisKejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya resmi mengenakan rompi tahanan setelah pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Juni 2026. Kasus ini menuai perhatian karena melibatkan program strategis nasional dan upaya peningkatan gizi masyarakat.
Read more »



Render Time: 2026-06-12 08:01:58