Tiga DOB di Papua Dikawal hingga 2024

Indonesia Berita Berita

Tiga DOB di Papua Dikawal hingga 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 70%

Pasca-pengesahan tiga daerah otonom baru di Papua, Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian membentuk tim untuk mengawal tiga DOB di Papua itu hingga Pemilihan Kepala Daerah 2024. Polhuk AdadiKompas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru Papua kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis .

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian membentuk tim untuk mengawal tiga daerah otonom baru di Papua hingga Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pembinaan dan pengawasan dari pemerintah perlu terus diperkuat karena tantangan ketiga provinsi yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu cenderung lebih besar dibandingkan DOB dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Tiga daerah otonom baru , yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pemekaran ketiga daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena sejak 2014 pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran ataupun penggabungan wilayah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Ungkap Konsekuensi DOB Papua di Pemilu 2024KPU Ungkap Konsekuensi DOB Papua di Pemilu 2024Komisi II DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DOB Papua pada tingkat I. DOB Papua itu nantinya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Beberkan Konsekuensi Kehadiran DOB Papua Untuk Pemilu 2024KPU Beberkan Konsekuensi Kehadiran DOB Papua Untuk Pemilu 2024Alokasi kursi DPR RI yang semula sepuluh kursi akan berubah. Tak hanya itu, DOB Papua akan berpengaruh pada DPRD provinsi sehingga harus ada penataan ulang.
Baca lebih lajut »

IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Bakal Menambah Tantangan Pemilu 2024, Anggaran dan UU Bisa BerubahIKN dan 3 Provinsi Baru Papua Bakal Menambah Tantangan Pemilu 2024, Anggaran dan UU Bisa BerubahKetua KPU Hasyim Asy
Baca lebih lajut »

Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 BertambahPemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 BertambahDPR sudah mengesahkan 3 RUU daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua. KPU yang awalnya 34 kini menjadi 37.
Baca lebih lajut »

DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas DOB Papua sampai RUU KIA | merdeka.comDPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas DOB Papua sampai RUU KIA | merdeka.comRapat akan dihelat pada pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca lebih lajut »

Parlemen Resmi Sahkan RUU 3 DOB PapuaParlemen Resmi Sahkan RUU 3 DOB PapuaRUU 3 DOB Papua tersebut juga mengatur penempatan ibu kota pada masing-masing provinsi. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan di Merauke, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah di Nabire dan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan di Jayawijaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 23:44:12