JPNN.com : Pelaku pembuat oli palsu di Tangerang terancam dijerat pasal berlapis serta denda miliaran rupiah.
jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten mengungkap fakta baru terkait kasus peredaran oli palsu yang diproduksi di Tangerang .
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pabrik Oli Palsu Tangerang Banten Tangerang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Didaraskan Umat Katolik Secara Serentak Setiap Bulan Mei dan Oktober, Berikut Sejarah Doa RosarioMengenal sekilas mengenai mengapa bulan Mei dan Oktober dikhususkan sebagai bulan Maria atau bulan rosario.
Baca lebih lajut »
Indonet Raih Laba Bersih Rp253,26 M, Tertinggi selama Tiga Dekade BeroperasiPT Indointernet Tbk sebagai penyedia infrastruktur digital berhasil meraih laba bersih sebesar Rp25326 miliar di 2023 lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu Rp18617 miliar
Baca lebih lajut »
8,5 Bulan Beroperasi, LRT Jabodebek Angkut 10 Juta PenggunaManager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan, PT KAI (Persero) secara konsisten terus meningkatkan layanan LRT Jabodebek lewat penambahan perjalanan.
Baca lebih lajut »
KIT Batang Bakal Beroperasi Bulan Juli, Ini Sederet FasilitasnyaDirektur Utama Grand City Batang, Ngurah Wirawan membeberkan kawasan tersebut akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bulan depan dan beroperasi Juli 2024.
Baca lebih lajut »
Pabrik Narkoba PCC di Bogor Sudah 6 Bulan BeroperasiSelama beroperasi pabrik narkoba PCC itu sengaja disamarkan sebagai bengkel. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Baca lebih lajut »
Smelter Freeport di Gresik Siap Beroperasi Bulan DepanGold
Baca lebih lajut »