Tiga ASN Pemkab Bogor Divonis Lebih Berat dari Tuntutan dalam Kasus Ade Yasin
Ihsan Ayatullah dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Adam Maulana dan Rizki Taufiq dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih berat dari Jaksa penuntut Umum yang menuntut mereka dengan pidana tiga tahun penjara untuk Ihsan Ayatullah dan masing-masing dua tahun kurungan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat.Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ihsan Ayatullah, Galih Pratama mengaku akan menimbang untuk pikir-pikir atau mengajukan banding.
“kami sedang lakukan pikir-pikir atau banding, tetapi yang pasti dalam 7 hari ini akan menentukan sikap,” kata dia.Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu sempat membuat suasana persidangan yang dipenuhi pendukung Ade Yasin memanas.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah AgungLebih dari 20 hakim dari berbagai pengadilan, di antaranya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, terjerat korupsi.
Baca lebih lajut »
KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat DimyatiKomisi Yudisial (KY) menyatakan akan memeriksa hakim dan para pihak yang terlibat dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Diketahui, Sudrajad diduga telah menerima...
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Ungkap Ada 2 Hakim Agung Terlibat Korupsi: Wajib Dihukum Berat!Menurut Mahfud, hakim agung korupsi telah mencederai profesi hakim yang harusnya menegakkan keadilan.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Tarik Ucapan, OTT di MA Belum Tentu Hakim AgungWakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf karena telah memberikan pernyataan terlalu dini terkait kegiatan OTT di MA.
Baca lebih lajut »
Sudrajad Dimyati Diduga Cederai Keluhuran Martabat Hakim, Ketua KY Sampaikan Sikap IniKY menyampaikan 4 butir pernyataan sikap buntut tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di MA
Baca lebih lajut »
Sebelum Pakai Baju Tahanan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sowan ke Ketua Mahkamah AgungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, terima suap Rp800juta.
Baca lebih lajut »