Ketiga tersangka ini masuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkoba.
Virgoun dan dua tersangka narkoba lainnya dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Selasa . Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, ketiga tersangka ini masuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga orang ini dari aspek barbuk yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan,” ucap Syahduddi.
Penyalahgunaan Narkotika Virgoun RSKO
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaringan Fredy Pratama Divonis Ringan, Pengamat Hukum: Langkah Mundur Pemberantasan NarkotikaPutusan Majelis Hakim terhadap sejumlah terdakwa jaringan Fredy Pratama tengah menjadi sorotan publik. Karena putusan tersebut dianggap terlalu ringan.
Baca lebih lajut »
Vonis Ringan Anggota Jaringan Fredy Pratama Langkah Mundur Pemberantasan Narkotika Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Wahyu Wijaya dan Adelia Putri Salma dalam perkara narkotika jaringan Fredy
Baca lebih lajut »
12 Tersangka jaringan pengedar Narkotika berhasil ditangkap PolisiSATUAN Reserse Narkoba Polres Subang Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotikaDalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut 12 orang tersangka
Baca lebih lajut »
Produk Multinasional di Indonesia Disebut tidak Terafiliasi dengan IsraelMasyarakat bisa mengecek bagaimana keberadaaan dari perusahaan-perusahaan yang disebut-sebut sebagai terafiliasi Isarel
Baca lebih lajut »
Sindikat Sabu Cair Menggurita di SumateraJaringan narkotika internasional memiliki pabrik sabu cair di Batam dan mengedarkan kristal sabu ke wilayah Sumatera.
Baca lebih lajut »
Komjen Pol Marthinus Hukom Rintis Kolaborasi BNN - DEA AS untuk Putus Sindikat Narkoba InternasionalKolaborasi antarlembaga internasional BNN dan DE Amerika Serikat sangat diperlukan untuk upaya memutus jaringan sindikat narkotika.
Baca lebih lajut »