Tiang Utilutas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?

Tiang Listrik Berita

Tiang Utilutas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?
Tiang Listrik Di Lahan PribadiSutetPasang Tiang Listrik
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Ada aturan yang mengatur tiang listrik dipasang di lahan pribadi akan dapat kompensasi, begini penjelasan dan pasal pendukungnya.

Minggu, 21 Jul 2024 18:00 WIBTiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jikaMelansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Tiang Listrik Di Lahan Pribadi Sutet Pasang Tiang Listrik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kang DS Bakal Sulap Lahan Tidur di Kabupaten Bandung Jadi Lahan ProduktifKang DS Bakal Sulap Lahan Tidur di Kabupaten Bandung Jadi Lahan ProduktifBupati Bandung, Dadang Supriatna akan menghidupkan kembali ribuan hektare lahan tidur di Kabupaten Bandung menjadi lahan produktif.
Baca lebih lajut »

Bank Tanah Kuasai 18.000 Ha Lahan dalam 3 Tahun, Mau Tambah 23.000 HaBank Tanah Kuasai 18.000 Ha Lahan dalam 3 Tahun, Mau Tambah 23.000 HaLahan-lahan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, perumahan, dan lainnya.
Baca lebih lajut »

Mengenal lebih dekat Masjid Nabawi rumah sang kekasihMengenal lebih dekat Masjid Nabawi rumah sang kekasihMasjid Nabawi di era modern menjadi simbol perjumpaan teknologi modern dan spritualitas. Di pelataran masjid berdiri kokoh tiang-tiang yang berfungsi sebagai ...
Baca lebih lajut »

Mengenal KRI Dewaruci, Kapal Legendaris RI yang Bawa Misi Pelayaran Jalur Rempah 2024Mengenal KRI Dewaruci, Kapal Legendaris RI yang Bawa Misi Pelayaran Jalur Rempah 2024Kapal Dewaruci memiliki panjang 58,3 meter dan lebar 9,50 meter. Kapal ini memiliki tiga tiang utama, yakni tiang Bima, tiang Arjuna, dan tiang Yudhistira.
Baca lebih lajut »

Korban Tewas dalam Insiden Penembakan Trump, Bendera AS Dikibarkan Setengah TiangKorban Tewas dalam Insiden Penembakan Trump, Bendera AS Dikibarkan Setengah TiangBerikut ini korban sipil dalam penembakan atau upaya pembunuhan Donald Trump saat berkampanye di Butler County, Minggu (14/7/2024).
Baca lebih lajut »

Tiang Proyek Jatuh Bikin Operasi KRL Cikarang Terganggu, Kemenhub Minta MaafTiang Proyek Jatuh Bikin Operasi KRL Cikarang Terganggu, Kemenhub Minta MaafAkibat insiden tiang proyek roboh, perjalanan KRL Commuter Line arah Cikarang sempat bermasalah pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 20:13:44