Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai dicairkan pada Jumat (22/3) kemarin.
Tunjangan Hari Raya 2024 untuk para pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo mulai dicairkan pada Jumat kemarin. Pencairan dilakukan melalui kementerian dan lembaga masing-masing.
"Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai hari ini tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepadaPerihal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Selain itu dalam Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan Rp 32.500.000 untuk presiden, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
THR Jokowi dan Pejabat Negara Lainnya Juga Cair Hari Ini!Tunjangan hari raya (THR) untuk Presiden Jokowi dan pejabat negara lainnya juga cair hari ini.
Baca lebih lajut »
Daftar Pejabat Negara yang Diatur Jokowi Dapat THR dan Gaji ke-13Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak hanya bagi PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, namun juga pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
THR: Pengemudi ojek online dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Rp 15 Triliun untuk Perbaikan Jalan Tahun IniPresiden Jokowi meresmikan pelaksanaan jalan inpres (instruksi presiden) daerah (JID) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Madiun.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tolak Surat Keberatan AWK soal Keppres PemecatannyaPresiden Jokowi menolak surat keberatan dari AWK terkait Keputusan Presiden (Keppres) terhadap pemecatannya sebagai anggota DPD.
Baca lebih lajut »