THR PNS, TNI, dan POlri untuk tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja karena anggaran negara banyak diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19. THR
jpnn.com, JAKARTA - Besaran tunjangan hari raya PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berkurang banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2019, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Tahun ini, tunjangan kinerja tidak diberikan karena dana pemerintah banyak yang diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan disebutkan THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan, Berikut para penerima THR dan komponen THR:Baca Juga: 1. PNS, TNI/Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bocoran PNS yang Bakal Dapat dan Tak Dapat THR Tahun IniTidak semua PNS tahun ini mendapatkan THR. Siapa saja yang bakal dapat dan tidak?
Baca lebih lajut »
SMI Resmi Kasih THR ke PNS dengan 13 KriteriaMenteri Keuangan Sri Mulyani resmi berikan THR PNS, TNI, dan Polri dengan 13 kriteria berikut.
Baca lebih lajut »
THR PNS Paling Cepat Cair 8 MeiJika mengacu pada Surat Edaran Kementerian Keuangan, THR PNS paling cepat cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya atau pada Jumat, 8 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Reaksi PNS Tunggu THR 2020 CairKeuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan dibayarkan dalam 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bagaimana reaksi PNS menunggu THR cair?
Baca lebih lajut »
Ini Bocoran PNS yang Bakal Tetap Dapat THR di Tengah CoronaAda yang tetap mendapatkan THR, ada pula yang tidak mendapatkannya karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19). Ini bocorannya: PNS THR via detikfinance
Baca lebih lajut »