Menurut Theo Sambuaga, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jelas melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
memiliki fungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di berbagai bidang. Theo melihat pasal ini terlalu luas jangkauannya.
Kedua, pasal 5 yang menyebut tujuan Pancasila adalah terwujudnya tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Menurut Theo, pasal ini hanyaPGI Apresiasi Penundaan Pembahasan RUU HIP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Theo Lekatompessy Jadi Komisaris Independen Sierad ProduceTheo juga menjadi Chairman of INSA Foundation, Wakil Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, dan anggota Kadin for Benelux Committee.
Baca lebih lajut »
PGI Apresiasi Sikap Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP |Republika OnlinePGI menilai pembahasan RUU HIP pun harus dikembangkan dari aspirasi masyarakat.
Baca lebih lajut »
PDIP: Pembatalan Pembahasan RUU HIP Harus Sesuai Mekanisme |Republika OnlinePDIP menegaskan pembatalan pembahasan RUU HIP harus sesuai mekanisme.
Baca lebih lajut »
IPHI Imbau Ormas Islam Kawal Pembatalan RUU HIP |Republika OnlineIPHI berpendapat RUU HIP harus dicabut dan benar-benar dibatalkan.
Baca lebih lajut »
Minta Pembahasan RUU Ideologi Pancasila Ditunda, Pemerintah Sebut TAP MPRS Masih Berlaku - Tribunnews.com'Jadi pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu,' kata Mahfud
Baca lebih lajut »