Menurut Anggota TGUPP DKI Angga Putra Fidrian, pembangunan tersebut sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
TIM Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta membantah Pemprov DKI melanggar aturan dalam pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurutnya, selama itu menjadi hak tanah pemda, tidak ada pelanggaran alias bisa membangun tempat hunian di Kampung Akuarium. "Dulu kesannya warnanya merah hanya kantor pemerintah daerah, sekarang tidak. Jadi ada pemisahan peraturan zonasi dan kegiatan. Jadi bisa dibangun rusun umum, enggak mungkin salah," tukas Elisa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD DKI Kritik Kampung Akuarium, TGUPP: Enggak Masalah!TGUPP menilai ada yang menolak, namun ada juga yang mendukung pembangunan kampung akuarium
Baca lebih lajut »
TGUPP Sebut Pengelolaan Kampung Akuarium Bakal Libatkan MasyarakatPengelolaan nantinya akan dilakukan oleh warga Kampung Akuarium melalui koperasi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kebakaran Gedung Kejagung, Anies: Apinya Sudah TerkendaliTerkait penyebab kebakaran Gedung Kejagung, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyerahkan penyelidikannya kepada pihak kepolisan.
Baca lebih lajut »
Anies Serahkan Penyelidikan Kebakaran Kejagung ke Polisi |Republika OnlinePemprov DKI mengerahkan 45 unit mobil pemadam kebakaran dan 230 tenaga pemadam.
Baca lebih lajut »
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Anies: Biar Polisi Selidiki SebabnyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ia mempersilakan polisi menyelidiki kebakaran ini.
Baca lebih lajut »