Pemprov DKI berkomitmen mengurangi sampah kantong plastik.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Kami kasih waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolahan Kebersihan Edi Mulyanto saat dihubungi, Minggu . Karena itu, Edi mengimbau masyarakat untuk turut telibat dalam menekan penggunaaan sampah plastik sekali pakai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Pemprov DKI Jakarta Gunakan Istilah PSBB Transisi daripada New NormalPemprov DKI Jakarta ingin memberikan pemahaman bahwa penyebaran virus corona Covid-19 belum aman.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Siapkan 20 Bilik Isolasi Covid-19 di GOR PademanganDi dalam GOR Pademangan tengah dipersiapkan sebanyak 20 bilik isolasi mandiri beserta kelengkapannya. Di sisi barat GOR diperuntukan bagi pasien laki-laki dan sisi timur untuk pasien perempuan.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Kepgub reklamasi Ancol demi publikPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Ancol seluas 155 hektare dilakukan ...
Baca lebih lajut »
Cegah Gelombang Kedua, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Tak Hanya Fokus Obati KorbanJhonny Simanjuntak meminta Pemprov DKI tidak terlalu fokus mengobati korban Covid-19. Namun lebih penting lagi mencegah korban bertambah.
Baca lebih lajut »