Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus

Indonesia Berita Berita

Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

Ada perintah Teddy Minahasa untuk menukar narkoba seberat 5 ribu gram dengan tawas menggunakan kode khusus, 'Aman'.

Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin untuk sejumlah terdakwa salah satunya AKBP Dody Prawiranegara mengungkap sejumlah peran-peran mereka dalam kasus polisi terjerat narkoba itu.

Salah satunya terkait perintah Teddy Minahasa untuk menukar narkoba seberat 5 ribu gram dengan tawas kepada AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi., saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan 'aman' atau setidak-tidaknya bertahap," jelas jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin.

Penukaran ini juga melibatkan Syamsul Ma'arif alias Arif yang disebut JPU sebagai orang kepercayaan Dody. Ia yang menukar barang bukti 5 ribu gram sabu dengan tawas itu.Usai ditukar, Syamsul juga berperan sebagai pengantar sabu kepada terdakwa Linda Pujiastuti. Linda kemudian menyerahkan kepada eks Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kastranto.

Kastranto lantas menyerahkan sabu itu kepada Aiptu Janto yang berperan memberikannya kepada M. Nasir sebagai pengedar benda haram tersebut."Pada 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasir, terdakwa dalam kasus ini.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat subsider Pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Mantan perwira tinggi polisi itu akan menghadapi 14 JPU di dalam persidangan kasus narkotika di PN Jakarta Barat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terungkap Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan Sabu untuk Bonus AnggotaTerungkap Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan Sabu untuk Bonus AnggotaDalam dakwaaan terungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas.
Baca lebih lajut »

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terungkap Tawas Dibeli di Toko OnlineSidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terungkap Tawas Dibeli di Toko OnlineJaksa menerangkan, kedua terdakwa sebenarnya tidak memiliki pengalaman untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Bahkan, terdakwa menilai arahan Teddy Minahasa aneh.
Baca lebih lajut »

Terungkap Pembagian Uang Hasil Narkoba di Dakwaan Doddy, Minta Saran ke Teddy MinahasaTerungkap Pembagian Uang Hasil Narkoba di Dakwaan Doddy, Minta Saran ke Teddy MinahasaKerjasama penjualan barang bukti narkoba jenis sabu antara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Cs dengan sindikat narkoba Anita Cepu nyaris gagal.
Baca lebih lajut »

Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy MinahasaPerjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy MinahasaDalam sidang AKBP Dody Prawiranegara terungkap perjalanan Sabu seberat 1 kilogram yang menjerat Teddy Minahasa
Baca lebih lajut »

Irjen Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana pada Kamis 2 Februari |Republika OnlineIrjen Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana pada Kamis 2 Februari |Republika OnlineSidang Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »

Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana pada Kamis 2 FebruariTeddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana pada Kamis 2 FebruariDalam sidang perdana tersebut, Teddy akan menjalani agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 05:00:33