Adapun dalam penerapan BPJS Kelas Standar ini masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.
"Jadi, kita menunggu diterbitkannya perubahan perpres 82 tahun 2018 bagi dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional," jelas Asih.
Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai GajiPemerintah berencana menghapus kelas rawat inap 1-3 BPJS Kesehatan dan akan menggantinya dengan kelas standar.
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Lebur Kelas, BPJS Kesehatan Juga Akan Sesuaikan Iuran Dengan PenghasilanAnggota Dewam Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.
Baca lebih lajut »
YLKI Soroti Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Yang Dibutuhkan adalah Standardisasi PelayananWacana standardisasi kelas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca lebih lajut »
KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes'Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. Saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala,'
Baca lebih lajut »
Menuju Kelas Standar BPJS Kesehatan Nasional, Besar Premi Harus Dikaji Komprehensif - Pikiran-Rakyat.comBagaimana dengan formulasi perubahan iuran yang wajib dibayarkan per bulan oleh peserta BPJS Kesehatan?
Baca lebih lajut »