KPPU mengendus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan 4 perusahaan besar produsen minyak goreng.
KPPU mengawali upaya membongkar praktik monopoli itu dengan meminta keterangan dari pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng. KPPU mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
KPPU menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor itu membuat KPPU membawa persoalan tersebut pada ranah penegakan hukum sejak Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU Panggil 4 Produsen Besar Pengendali Pasar Minyak Goreng, Apa Pasalnya?Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan raksasa minyak goreng yang menjadi pengendali pasar setelah menemukan beberapa indikasi yang mencurigakan...
Baca lebih lajut »
Bukan Sulap Bukan Sihir! Rak Minyak Goreng di Ritel Modern yang Kosong Bakal Penuh LagiMendag mengatakan saat ini pedagang pasar tradisional sedang dalam proses blending harga minyak goreng. Dengan begitu, tekanan masyarakat membeli minyak goreng...
Baca lebih lajut »
Segini Harga Sembako Tahun 1997, 1/4 Kg Telur Cuma Rp 750!Netizen TikTok ini punya catatan unik soal harga sembako pada tahun 1997. Terungkap kalau harga telur, mie instan, hingga minyak goreng sangat murah dulunya.
Baca lebih lajut »
Minyak Goreng Langka di Sejumlah Pasar di SurabayaSejumlah pedagang pasar tradisional di Surabaya kesulitan mendapat pasokan minyak goreng karena agen atau distributor menarik seluruh stok
Baca lebih lajut »
Sidak Pasar Tradisional, Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Sesuai AturanSidak dilakukan di sejumlah kios bahan pangan di area Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Sidak bertujuan untuk memastikan seluruh harga dan ketersediaan stok...
Baca lebih lajut »
Mendag: Pedagang Pasar Bisa Ganti Minyak Goreng ke Agen Sesuai HETPemerintah terus bekerja melakukan stabilisasi harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun di ritel modern. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, meminta Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca lebih lajut »