KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap I terhadap tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014, atas nama tersangka IS.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap I terhadap tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat pada Peristiwa Paniai 2014, atas nama tersangka IS.
Tahap I itu berarti pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada jaksa penuntut umum di JAM-Pidsus. Menurut Ketut, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap. "Saat ini, jaksa penuntut umum masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu .
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa penyidik menyangkakan IS dengan Pasal 42 Ayat dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Beleid itu mengatur tentang pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. "Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," pungkas Ketut.
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta jajaran penyidik maupun jaksa penuntut umum Kejagung telah memiliki bukti yang optimal dalam proses pengusutan perkara tersebut. Ini diperlukan agar Kejagung tidak salah dalam mengadili dan membuktikan kesalahan pelaku. "Jangan lupa pastikan para saksi dan korban juga mendapatkan perlindungan," tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM MakassarPeristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar. Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Paniai ke PenuntutanKejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Provinsi Papua.
Baca lebih lajut »
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai | merdeka.comIS, yang berstatus purnawirawan TNI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Saat peristiwa Paniai itu terjadi, tersangka IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
Baca lebih lajut »
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Paniai ke JPUKejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai.
Baca lebih lajut »
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai | merdeka.comIS, yang berstatus purnawirawan TNI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Saat peristiwa Paniai itu terjadi, tersangka IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
Baca lebih lajut »
16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE KawilarangSetiap 16 April diperingati sebagai HUT Kopassus TNI AD tak bisa dipisahkan dari peristiwa 72 tahun lalu. Slamet Riyadi dan AE Kawilarang pelopornya.
Baca lebih lajut »