Rohidin Mersyah, tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu, tetap dapat melanjutkan kontestasi Pilkada 2024. Meskipun ditahan KPK, statusnya sebagai calon gubernur tidak hilang.
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu , Rohidin Mersyah , dipastikan dapat melanjutkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024. Status pencalonannya sebagai gubernur Bengkulu tidak hilang. Namun, kelanjutan tahapan pilkada dilakukan dari balik penjara karena saat ini ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Hak untuk dipilih tidak hilang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau statusnya menjadi terpidana,” ujar Idham, Senin . Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Partai Golkar mengimbau Rohidin agar mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ataupun peraturan KPU terkait pencalonan Rohidin di pilkada.
Pilkada tetap berlangsung terus. Kalau terpilih, mungkin akan dilantik, tetapi setelah itu diberhentikan. Itu mekanismenya. JAKARTA, KOMPAS — Tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipastikan dapat melanjutkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024. Status pencalonannya sebagai gubernur Bengkulu tidak hilang. Namun, kelanjutan tahapan pilkada dilakukan dari balik penjara karena saat ini ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Hak untuk dipilih tidak hilang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau statusnya menjadi terpidana,” ujar Idham, Senin . Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Partai Golkar mengimbau Rohidin agar mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ataupun peraturan KPU terkait pencalonan Rohidin di pilkada.
Pilkada Bengkulu Rohidin Mersyah KPK Tersangka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya PilkadaDalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Baca lebih lajut »
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Didakwa Korupsi Dana PilkadaWakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan korupsi untuk membiayai tim suksesnya dalam Pilkada 2024. Rohidin diduga memeras anak buahnya sebagai ongkos mengikuti pemilihan.
Baca lebih lajut »
Kata Timses-KPU-KPK soal Status Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilkada BengkuluRohidin Mersyah maju sebagai calon gubernur di Pilkada Bengkulu. Rohidin maju bersama calon wakil gubernur Bengkulu Meriani.
Baca lebih lajut »
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana PilkadaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca lebih lajut »
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk PilkadaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengulas penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Diduga Peras Anak Buah untuk PilkadaGubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memeras sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu hingga Rp 7 Miliar untuk kepentingan pemenangannya di Pilkada Bengkulu.
Baca lebih lajut »